WELCOME TO MY BLOG Chek It Out

Selasa, 24 Mei 2011

Film Hollywood Dilarang Masuk

Film dari Amerika Serikat bakal ditarik dari bioskop dan yang baru tidak bakal masuk indonesia. Jangan Harap Film Film Seperti Spiderman4 ,Harry Potter and The Deathly Hallows Part 2, Cars 2,Kungfu Panda 2 dll, bakal bisa kamu tonton. Ini bukan tentang “kenaikan pajak film impor” – yg merupakan hak dan wewenang setiap negara, dan dalam hal itu, PIHAK ASING atau AMERIKA SERIKAT khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak karena berapa pun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat indonesia sendiri sebagai penikmat film impor.
Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang
pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni “BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI” YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA! Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.
Dan, sebagai BARANG setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk +pph +ppn = 23,75% dari NILAI BARANG.
Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia. Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima PAJAK TONTONAN dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor/nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen penolakan/keberatan terhadap BEA MASUK HAK DISTRIBUSI yang diajukan oleh pihak MPA/Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, – karena FILM BIOSKOP BUKAN BARANG DAGANGAN sebagaimana produk garmen/otomotif dll, MELAINKAN KARYA CIPTA YANG TIDAK BISA DIPERJUALBELIKAN melainkan merupakan PEMBERIAN HAK EKSPLOITASI ATAS HAK CIPTA YANG DIBERIKAN OLEH PEMILIK FILM KEPADA DISTRIBUTOR/BIOSKOP dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai BARANG — DAN UNTUK HASIL EKSPLOITASI JASA ITU SELAMA INI PEMILIK FILM SUDAH MEMBAYAR 15% (LIMABELAS PERSEN) BERUPA PAJAK PENGHASILAN KEPADA NEGARA— maka MPA sebagai ASOSIASI PRODUSER FILM AMERIKA memutuskan:
Selama ketentuan BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR itu diberlakukan, MAKA SELURUH FILM AMERIKA SERIKAT TIDAK AKAN DIDISTRIBUSIKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA sejak Kamis 17 Februari 2011.
Film-film impor yang baru dan yang BARANG-nya sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, TIDAK AKAN DITAYANGKAN DI INDONESIA (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila PIHAK PEMILIK FILM IMPOR menyatakan mencabut HAK EDARnya di Indonesia.

0 komentar: